Peringatan Badan POM Produk Jamu Berbahaya

24 Juni 2008



JAKARTA, KAMIS - Gabungan Pengusaha (GP) Jamu mengusut tujuh perusahaan yang menurut Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) terlibat dalam pembuatan jamu mengandung bahan kimia obat (BKO).

GP jamu akan bertindak tegas jika mereka merupakan anggota kami," ungkap ketua Bidang Industri dan Perdagangan, GP Jamu, Putri Kusuma Wardani, di Jakarta, Kamis (12/6). Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran melalui Dewan Pimpinan Daerahnya terkait status keanggotaan dan lokasi pabrik tujuh perusahaan obat tersebut. "Sementara belum ada yang mengaku daftar produk yang dilarang itu sebagai produksi dari anggota GP Jamu, tetapi apabila anggota kami ada yang terlibat, kita akan beri peringatan keras,"ujarnya.Putri menambahkan GP Jamu akan membantu BPOM untuk melakukan formulasi ulang produk-produk tersebut serta menariknya dari pasar.
"Ini akan membuat produsen liar lebih hati-bati dan suatu saat jera. Susahnya kan sekali ditertibkan, nanti lepas lagi atau sanksinya terlalu ringan sehingga kejadiannya terulang lagi," papar Putri.Putri menambahkan pihaknya masih menghitung akibat penarikan 54 produk jamu mengandung BKO itu terhadap produk jamu anggotanya yang legal. "Kita sedang tabulasi, ketakutan kami kalau pengaruhnya menjalar ke jamu yang aman, kita lihat dalam sebulan ini apakah ada pengaruhnya pada omzet kami,"tuturnya.

Ketua III, GP Jamu, Abdul gani menegaskan pihaknya akan mengeluarkan anggota GP Jamu yang terlibat memproduksi jamu mengandung BKO. "Kalau itu anggota GP jamu, kita akan keluarkan dari organisasi karena merusak citra jamu di dalam maupun luar negeri,"tegasnya.Menurut dia, pelimpahan wewenang perizinan terhadap pabrik jamu diduga menjadi sumber terjadinya penyimpangan produksi jamu. Sebelumnya, BPOM mengumumkan untuk menarik 54 jamu/obat tradisional dari peredaran karena produk itu terbukti mengandung bahan kimia obat keras yang membahayakan kesehatan manusia.

Dari 54 produk tersebut, BPOM menyebut ada beberapa produk yang diproduksi oleh enam perusahaan yang sudah teregistrasi produknya dan satu produk impor yang juga sudah teregistrasi."Industri yang sudah mendapat izin kita berasumsi benar cara produksinya,"ujarnya.Saat ini, perizinan industri jamu ditangani pemerintah pusat dan daerah. Untuk industri obat tradisional berskala besar oleh Departemen Kesehatan sedangkan yang berskala menengah dan kecil ditangani Dinas Kesehatan Propinsi.Di beberapa propinsi seperti DKI Jakarta, perizinan untuk industri jamu yang kecil bahkan sudah dilimpahkan ke suku Dinas Kesehatan Kota/ Kabupaten. Masih banyaknya produk jamu menganduk BKO disebabkan karena kurangnya pengawasan yang berkelanjutan. GP Jamu saat ini terdiri atas 129 industri besar dan sekitar 1.037 anggota berupa Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT), termasuk industri rumah tangga dan pengecer.
www.kompas.com


Berikut daftar jamu yang berbahaya sesuai surat resmi dari Badan POM :
Download KH.00.01.43.2773.pdf

0 komentar:

Random Post

Widget edited by Nauraku

Arsip Komentar

Free Image Hosting


 

Top Post

SUARA MERDEKA CYBERNEWS

detikInet